Pusaka
Pemahaman awam tentang ‘pusaka’ masih sangat beragam. Sebagian orang menafsirkan pusaka sebagai benda suci atau sakral. Sebagian yang lain menafsirkan pusaka sebagai ragam bentuk senjata tradisional yang disucikan pula. Padahal, pengertian pusaka sangat luas, sebagaimana yang disuarakan dalam syair lagu “Indonesia Pusaka” karya Ismail Marzuki. Indonesia disebutkan sebagai tanah air sebagai pusaka yang abadi dan jaya. Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia adalah satu kesatuan yang harus dilestarikan.
Pusaka disepakati sebagai padanan kata heritage oleh Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia, ditandai dengan penerbitan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia tahun 2003. Piagam ini dideklarasikan dalam rangka Tahun Pusaka Indonesia 2003. Tahun Pusaka Indonesia 2003 dikelola oleh Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) dan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) Indonesia didukung oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia
Pengertian Pusaka berdasarkan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003:
- 1. Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam (natural heritage) adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka budaya (cultural heritage) adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka saujana (cultural landscape) adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu (saujana adalah sejauh mata memandang, Kamus Besar Bahasa Indonesia);
- 2. Pusaka budaya mencakup pusaka tangible (bendawi) dan pusaka intangible (non-bendawi: filosofi, pengetahuan, keterampilan)
Pusaka Budaya di sekitar kita, antara lain:
- 1. Pusaka keluarga
- 2. Bangunan tua di sekitar tempat tinggal
- 3. Bangunan dan monumen bersejarah
- 4. Kawasan permukiman/perkampungan tradisional
- 5. Situs prasejarah
- 6. Peralatan hidup
- 7. Pusaka industri (contoh: pabrik, jalur kereta api, mesin transportasi)
- 8. Tradisi lisan
- 9. Tradisi tulis, literatur, dan kearsipan
- 10. Permainan tradisional
- 11. Pertunjukan boneka tradisional, wayang
- 12. Tarian
- 13. Musik
- 14. Olah raga, ketangkasan, dan bela diri
- 15. Kerajinan tangan dan seni rupa
- 16. Perdapuran/kulinari
- 17. Pengobatan tradisional
- 18. Adat istiadat/tata perilaku
Pusaka Alam di sekitar kita, antara lain:
- 1. Air (contoh: sungai, danau, laut)
- 2. Tanah (contoh: gunung, gurun, hutan, permukiman tradisional)
- 3. Bio-diversity (flora dan fauna)
Bobot nilai pusaka di sekitar kita:
- 1. Pusaka skala dunia (World Heritage), misal: Candi Borobudur, Kompleks Candi Prambanan, Sangiran, Pulau Komodo
- 2. Pusaka skala nasional (National Heritage), misal: Kompleks Candi Ratu Boko, Masjid Gede Mataram Kotagede, Stasiun Tugu Yogyakarta, Gereja St. Antonius Kotabaru.
- 3. Pusaka skala regional (Regional Heritage)
- 4. Pusaka skala kabupaten/kota (City/District Heritage)
- 5. Pusaka skala lokal (Local Heritage)
Perubahan Paradigma Pelestarian Pusaka:
|
PARADIGMA LAMA |
|
PARADIGMA BARU |
|
MONUMEN RAJA, ULAMA, PENDETA DAN POLITIKUS |
+ |
TEMPAT DAN RUANG KARYA MASYARAKAT |
|
TIDAK ADA KEHIDUPAN, SITUS FISIK |
+ |
KESINAMBUNGAN MASYARAKAT |
| KOMPONEN FISIK |
+ |
TRADISI DAN PRAKTEK KEHIDUPAN |
| PENGELOLAAN OLEH ADMINISTRASI PUSAT |
+ |
PENGELOLAAN DESENTRALISASI MASYARAKAT |
| PENGGUNAAN ELIT
(UNTUK REKREASI) |
+ |
PENGUNAAN POPULER
(UNTUK PEMBANGUNAN) |
Sumber: ENGELHARDT, Richard. dalam “World Heritage regime: trends and realities in the Asia-Pacific region” (2006)
Ragam upaya pelestarian pusaka (berdasarkan tahap/fase):
- 1. Inventarisasi dan dokumentasi pusaka
- 2. Penelitian pusaka
- 3. Perencanaan pelestarian pusaka
- 4. Pengelolaan pusaka
- 5. Pelaksanaan pelestarian pusaka
- 6. Pendampingan masyarakat dalam pelestarian pusaka
- 7. Advokasi pelestarian dan pengelolaan pusaka
- 8. Pendidikan pusaka
- 9. Publikasi pusaka
- 10. Manajemen Risiko Bencana untuk Pusaka
Ragam upaya pelestarian pusaka (berdasarkan bentuk pekerjaannya):
- 1. Revitalisasi (Revitalization)
- 2. Penguatan (Retrofit)
- 3. Pemugaran (Preservation)
- 4. Rehabilitasi (Rehabilitation)
- 5. Restorasi (Restoration)
- 6. Rekonstruksi (Reconstruction)
- 7. Adaptasi Kembali (Adaptive Re-use)
- 8. Mitigasi Bencana (Disaster Mitigation)
Aspek Legal Pelestarian Pusaka di Indonesia dan Daerah Istimewa Yogyakarta:
- 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- 2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- 4. Peraturan Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta No. 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya
- 5. Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 325/KPTS/1995 tentang Pembentukan Desa Bina Budaya di Propinsi D.I. Yogyakarta
- 6. Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 326/KPTS/1995 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Cagar Budaya di Propinsi D.I. Yogyakarta
Aspek Kelembagaan Pelestarian Pusaka:
- 1. Pemerintah
- 2. Organisasi Pelestarian di Indonesia
